entertainment

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Ini 8 Aturan Penting soal Data Nasional, Keamanan hingga Hak Masyarakat

BERITARECEH.COM -  DPR RI resmi mengesahkan RUU Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026). UU tersebut terdiri dari 20 bab dan 141 pasal yang mengatur tata kelola data nasional, keamanan, interoperabilitas, hingga partisipasi masyarakat.

Ketua Panja RUU SDI Sturman Panjaitan menyebut terdapat delapan materi strategis dalam UU tersebut:

1. Data Dasar Nasional
Data Dasar Nasional (DDN) dikuasai negara dan menjadi rujukan untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran, bantuan sosial, serta kebutuhan strategis lainnya.

2. Penyelenggara Satu Data Indonesia
Dibentuk Penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden dan menggantikan konsep Badan Satu Data Indonesia.

3. Standar dan Katalog Data
Produsen dan pengelola data wajib menggunakan standar, metadata, kode referensi/data induk, serta katalog data nasional yang sama agar data dapat saling terhubung.

4. Infrastruktur dan Risiko
Pengelolaan data digital wajib memperhatikan keamanan, kedaulatan, keterlacakan, manajemen risiko, serta pengawasan manusia.

5. Data Antarinstansi Terhubung
Data antarinstansi dapat digunakan bersama tanpa harus memindahkan seluruh basis data ke satu tempat. Kepemilikan dan tanggung jawab tetap berada pada instansi penghasil data.

6. Keamanan dan Perlindungan Data
UU mengatur standar keamanan, kriptografi, sertifikat digital, audit keamanan dan kedaulatan data. Insiden keamanan wajib dilaporkan paling lambat 1×24 jam.

7. Masyarakat Ikut Mengawasi
Masyarakat dapat memberikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, melakukan pengawasan, serta memberikan data secara sukarela.

8. Sengketa Diutamakan Melalui Mediasi
Sengketa pengelolaan data diutamakan diselesaikan di luar pengadilan. Mediasi berlangsung maksimal 14 hari kerja dan dapat diperpanjang 14 hari kerja.

UU SDI juga mengatur pembagian kewenangan pemerintah pusat, daerah, hingga desa/kelurahan serta ketentuan sanksi administratif dan pidana.

Back to top button
Close