entertainment

Dugaan Korupsi Motor MBG Rp1,2 Triliun, Kejagung Sita Rp24,970 Miliar dan Sejumlah Aset

BERITARECEH.COM -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menyidik dugaan korupsi pengadaan sepeda motor operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) senilai sekitar Rp1,2 triliun.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyidik telah menyita Rp24,970 miliar, 5 handphone, 89 dokumen, serta sejumlah aset berupa 1 pesawat Textron Aviation, 1 helikopter Bell 505, 1 kendaraan Hino, 2 kendaraan BYD, 1 BYD Dolphin, dan 1 Lexus LM500 tahun 2025.

5 Tersangka

Lima tersangka terdiri dari BU dari unsur TNI serta AM, YY, AA, dan YB dari pihak swasta. AM merupakan Komisaris PT ASE dan PT YAT, YY Direktur PT YAT, sementara AA dan YB Direktur PT ASE.

BU ditahan di Pomdam Jaya, AM di Rutan Salemba Cabang Kejagung, YY di Rutan Pondok Bambu, serta AA dan YB di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

Dugaan Modus

Kejagung menduga pengadaan dikondisikan sejak penentuan pemenang, spesifikasi barang hingga penyusunan HPS dan mengarah kepada PT YAT.

Proyek awalnya mencakup 25.644 unit, kemudian direvisi menjadi 21.000 unit. Namun hingga akhir Maret 2026, realisasi disebut hanya 2.117 unit, sementara administrasi proyek seolah menunjukkan 21.800 unit telah terealisasi.

Budi Utomo ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026. Saat perkara terjadi, ia menjabat Sekretaris Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus PPK pengadaan barang dan jasa.

Kejagung masih melanjutkan penyidikan dan penelusuran aset.

Back to top button
Close