Babak Baru Kasus MBG, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dkk Segera Jalani Persidangan Kasus MBG
BERITARECEH.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Enam tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, serta Lalu Muhammad Iwan.
Kejagung menyebut penyidik telah memeriksa sekitar 233 saksi dan empat ahli. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola MBG, termasuk dugaan afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG serta dugaan markup pengadaan sejumlah barang.
Kejagung memperkirakan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp10 triliun. Satu tersangka lainnya, Andri Mulyono, belum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.
Dengan pelimpahan tahap dua tersebut, perkara enam tersangka selanjutnya memasuki tahap penuntutan dan persidangan.