Dapur MBG Tak Lagi Dapat Insentif Flat Rp6 Juta, BGN Terapkan Skema Rp2.000 per Porsi
BERITARECEH.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah mekanisme insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya diberikan flat Rp6 juta per hari akan dihitung berdasarkan jumlah makanan yang dibagikan, yakni Rp2.000 per porsi.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Menurut Sudaryono, perubahan dilakukan agar pemberian insentif lebih proporsional karena setiap SPPG memiliki jumlah penerima manfaat yang berbeda.
Rp2.000 Insentif dari Alokasi Rp15.000
Insentif Rp2.000 merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 per penerima manfaat, dengan rincian:
Rp10.000 untuk makanan.
Rp3.000 untuk biaya operasional.
Rp2.000 untuk insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Insentif hanya diberikan ketika dapur SPPG beroperasi dan melayani penerima manfaat. Jika dapur terkena suspend, libur nasional, atau tidak beroperasi karena kondisi tertentu, insentif tidak diberikan.
Sudaryono mencontohkan bencana alam di NTT dan karhutla yang dapat membuat kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Karena SPPG tidak melayani penerima manfaat dalam kondisi tersebut, insentif juga tidak diberikan.
Jumlah Penerima Disesuaikan Kapasitas Dapur
BGN menyebut perubahan mekanisme dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran, efisiensi, kebenaran, dan keadilan. Jumlah porsi yang menjadi dasar perhitungan mengacu pada surat penetapan terakhir masing-masing SPPG.
BGN juga akan menyesuaikan jumlah penerima manfaat dengan kapasitas dapur dan kelompok penerima di wilayah layanan, termasuk peserta didik dan kelompok 3B.
Penataan ini diharapkan mencegah dapur berkapasitas kecil mengalami overload, sekaligus mencegah dapur besar kekurangan penerima manfaat.
Sudaryono meminta mitra, yayasan, kepala dapur, akuntan, ahli gizi, serta seluruh tim SPPG memahami dan menjalankan mekanisme baru tersebut.