DPR Sahkan UU Baru untuk Dunia Kerja, 313 Pasal Atur Kesempatan Kerja, Upah, Pesangon hingga PHK
BERITARECEH.COM - DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Seluruh fraksi menyatakan setuju sebelum Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu pengesahan.
UU tersebut terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Aturannya mencakup kesempatan kerja, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, pekerja sektor informal, tenaga kerja asing, hubungan kerja, pengupahan, kesejahteraan, hubungan industrial, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, UU mengatur dana cadangan pesangon, pembinaan, pengawasan, penyidikan, serta ketentuan pidana.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari mengatakan UU ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah serta membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih kuat dan berkeadilan.
Pengesahan juga dihadiri perwakilan serikat buruh, termasuk Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024. MK meminta pembentuk UU segera membuat aturan ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan batas waktu dua tahun sejak putusan tersebut, DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, sebelum batas waktu 31 Oktober 2026.