Mulai 1 Oktober 2026, Marketplace Pungut PPh 0,5 Persen dari Omzet Pedagang Online
BERITARECEH.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai Kamis (1/10/2026). Kebijakan ini merupakan mekanisme pemungutan pajak yang sudah ada, bukan jenis pajak baru.
Empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Pajak dihitung dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan tersebut sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. PPh yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh Final sesuai aturan.
Penerapan kebijakan ini sebelumnya sempat ditunda hingga 31 Oktober 2026, tetapi pemerintah kemudian memajukannya menjadi 1 Oktober 2026 setelah mengevaluasi kesiapan implementasi.