entertainment

Bukan Sekadar Wacana! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Sebelum 15 Desember 2026

BERITARECEH.COM -  Pemerintah dan DPR RI sepakat menargetkan RUU Perampasan Aset rampung pada Desember 2026. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo telah meminta pemerintah mempercepat pembahasan RUU tersebut.

Yusril menyebut pembahasan pemerintah dapat berlangsung cepat setelah proses internal DPR selesai, bahkan berpotensi rampung dalam waktu sekitar satu bulan. RUU tersebut juga akan mengacu pada KUHAP baru karena perampasan aset merupakan bagian dari hukum pidana khusus.

Sementara itu, DPR menegaskan RUU Perampasan Aset ditargetkan diketok dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026. DPR juga berkomitmen membuka ruang partisipasi publik melalui RDPU agar masyarakat dapat memberikan masukan selama proses pembahasan.

Back to top button
Close