Dihadapan Botok Cs, Pimpinan DPR Teken Surat Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan
BERITARECEH.COM - Tiga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa, menandatangani surat pernyataan siap mengundurkan diri dari jabatan sekaligus keanggotaan DPR jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Kesepakatan itu dibuat setelah ketiganya menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Audiensi berlangsung di tengah aksi ribuan massa.
Aktivis AMPB Supriyono alias Botok mendesak DPR memberikan kepastian tanggal pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia menilai masyarakat sudah lelah dengan alasan penundaan pembahasan regulasi tersebut.
Botok juga meminta pimpinan DPR menunjukkan tanggung jawab jika target tersebut kembali meleset.
Dalam kesepakatan tertulis, DPR berkomitmen menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Klausul pengunduran diri bahkan diperjelas melalui tulisan tangan agar mencakup status mereka sebagai anggota DPR, bukan hanya jabatan pimpinan.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani tidak terlihat dalam audiensi tersebut. Kursi pimpinan DPR juga tampak kosong selama pertemuan berlangsung.
Setelah kesepakatan dan berita acara ditandatangani, aksi massa mereda. Kini, komitmen tersebut menjadi taruhan politik bagi tiga pimpinan DPR yang telah menandatangani pernyataan tersebut.