Menkomdigi Tegas soal Kuota Internet: Tak Boleh Hangus, Ada Rollover hingga Refund
BERITARECEH.COM - Pemerintah melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan. Operator juga dilarang menarik biaya tambahan untuk mempertahankan kuota.
"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," kata Menkomdigi Meutya Hafid, Sabtu (29/8/2026).
Aturan tersebut tertuang dalam SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026, yang diterbitkan 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Operator wajib menyediakan pilihan perlindungan seperti rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga refund.
Operator juga wajib transparan mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, serta mekanisme sisa kuota. Pelanggan harus dapat memantau penggunaan dan sisa kuotanya.
Komdigi memberi waktu hingga 28 September 2026 bagi operator untuk melaporkan pemenuhan aturan tersebut. Laporan selanjutnya wajib disampaikan setiap bulan.