Putusan MK Bikin Skema MBG Berubah, Purbaya Buka Opsi Pindahkan Anggaran Mulai 2028
BERITARECEH.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi realokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai 2028 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Purbaya menjelaskan, anggaran MBG dalam RAPBN 2027 masih menggunakan pos belanja pendidikan karena penyusunan anggaran 2027 telah berjalan saat putusan MK dikeluarkan.
“Kita pikirkan nanti pembahasan anggaran 2028. Tapi saya pikir kita bisa realokasi,” kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat.
Dalam RAPBN 2027, belanja pendidikan mencapai Rp820,9 triliun, termasuk alokasi MBG untuk 60,6 juta penerima. Purbaya mengaku belum menentukan pos anggaran lain yang dapat digunakan untuk MBG, tetapi memastikan skema tersebut dapat disusun.
“Nanti kita akan tahu. Yang jelas bisa diatur,” ujarnya.
Sebelumnya, melalui Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan karena program tersebut bukan komponen utama pendidikan.
MK memerintahkan pemisahan anggaran tersebut paling lambat dalam APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan pada 30 Juli 2026.
MK menegaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN harus digunakan untuk membiayai komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, tenaga pendidik, sarana-prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.