Bukan Cuma Pertalite, Gas Melon 3 Kg Juga Bakal Dibatasi Berdasarkan Desil Kesejahteraan
BERITARECEH.COM - Pemerintah menyiapkan penataan pembelian LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi atau gas melon berdasarkan kelompok desil kesejahteraan. Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan distribusi LPG 3 kg saat ini masih terbuka sehingga dapat digunakan berbagai lapisan masyarakat.
“Kita melihat bahwa pendistribusian LPG ini masih bersifat terbuka. Jadi, ini nanti yang akan kita atur,” ujar Laode dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (26/8/2026).
Pemerintah akan memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, batas desil, mekanisme pembelian, dan sistem verifikasi belum ditetapkan.
Sebelumnya, pemerintah pernah menyebut kelompok desil 8, 9, dan 10 tidak diperuntukkan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi. Pemerintah juga membahas penggunaan NIK untuk mengidentifikasi konsumen.
Pertamina Patra Niaga sebelumnya mengusulkan pembelian LPG 3 kg dibatasi hingga 10 tabung per bulan untuk satu kartu keluarga.
Pemerintah menegaskan penataan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Artinya, masyarakat belum otomatis dilarang membeli gas melon berdasarkan desil sampai aturan resmi diterbitkan.