Ruben Onsu Tersandung Kasus Investasi Rp3,5 Miliar, Kini Tempuh Jalan Damai dengan Pelapor
BERITARECEH.COM - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar yang menjerat Ruben Onsu memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Ruben kini dikabarkan menempuh jalan damai dengan pihak pelapor.
Dalam proses tersebut, Ruben didampingi pengusaha Jhon LBF yang sebelumnya menyatakan siap membantu menyelesaikan kerugian pihak pelapor.
Kuasa hukum Ruben, Machi Achmad, mengatakan pihaknya mengutamakan mediasi dan penggantian kerugian.
"Kami fokus untuk mediasi dan juga untuk menyelesaikan mengganti kerugian," ujar Machi saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Sebelumnya, Ruben disebut telah mengembalikan Rp100 juta kepada pelapor sebagai langkah awal penyelesaian. Pihaknya juga mengajukan mediasi dengan harapan perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
"Mas Ruben dia pastinya akan bertanggung jawab. Setidaknya, kita tidak mau kalau masih bisa selesai di sini dengan mediasi dengan mekanisme restorative justice kenapa harus berlanjut seperti itu," kata Machi.
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi pada Agustus 2025 terkait kerja sama bisnis dan dana investasi. Polisi menyebut nilai modal yang menjadi pokok perkara mencapai Rp3,5 miliar. Masalah muncul setelah keuntungan yang disepakati tidak diterima dan modal belum dikembalikan.
Kasus kemudian naik ke tahap penyidikan pada April 2026 dan Ruben ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Agustus 2026. Meski berstatus tersangka, Ruben belum ditahan.
Kesepakatan damai menjadi perkembangan terbaru dalam perkara tersebut. Namun, perdamaian tidak otomatis menghentikan proses hukum karena tindak lanjutnya tetap bergantung pada mekanisme hukum dan keputusan penyidik.