Pulau Katang di Kepulauan Riau Ditawarkan Rp65 Miliar Melalui Media Sosial
BERITARECEH.COM - Pulau Katang di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, menjadi perbincangan setelah muncul unggahan di media sosial Threads yang menawarkan pulau tersebut dengan harga Rp65 miliar.
Dalam unggahan yang viral, Pulau Katang seluas sekitar 73 hektare diklaim memiliki izin lengkap, Hak Guna Bangunan (HGB) selama 45 tahun, akses menuju Singapura, serta berpotensi dikembangkan menjadi resort wisata atau pulau pribadi.
Penawaran tersebut memicu pertanyaan publik mengenai legalitas jual beli pulau di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menegaskan bahwa pulau tidak dapat diperjualbelikan secara utuh. Pemerintah Provinsi Kepri juga akan menelusuri informasi yang beredar untuk memastikan status dan legalitas penawaran tersebut.
Sementara itu, perangkat pemerintah setempat mengaku belum mengetahui secara pasti status kepemilikan Pulau Katang maupun detail terkait unggahan yang viral di media sosial.