Face Recognition untuk Registrasi SIM Card Resmi Berlaku Nasional Mulai 1 Juli 2026
BERITARECEH.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition mulai berlaku secara nasional pada 1 Juli 2026.
Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan setelah uji coba selama lima bulan bersama operator seluler sejak Januari 2026.
“Per 1 Juli 2026 akan diterapkan secara nasional,” ujar Edwin di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Dalam sistem baru ini, registrasi nomor HP cukup menggunakan KTP dan verifikasi wajah di gerai operator seluler. Pemerintah mengklaim proses aktivasi hanya memakan waktu sekitar satu menit.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Komdigi menegaskan data biometrik pelanggan tidak disimpan operator seluler, melainkan berada di sistem Dukcapil Kemendagri.
Sejumlah operator seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart disebut telah siap menerapkan sistem registrasi berbasis biometrik tersebut.