Kasus Viral HP Hilang di Photobox Mall Terungkap, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
BERITARECEH.COM - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pencurian handphone di area photobox mall yang sebelumnya viral di media sosial. Pelaku berinisial YH diamankan di wilayah Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa dini hari, 19 Mei 2026.
Kasus ini bermula saat korban tengah berfoto di Photobox Selfie Time, Apartemen Green Pramuka Square, Jakarta Pusat. Korban diketahui meninggalkan ponsel Samsung Z Flip 7 miliknya di atas mesin photobox usai digunakan.
Melihat kelengahan tersebut, pelaku YH bersama rekannya berinisial N langsung membawa kabur handphone korban. Aksi keduanya sempat terekam kamera CCTV dan viral setelah korban mengaku saldo m-banking miliknya ikut dikuras hingga jutaan rupiah.
Polisi menyebut pelaku telah mengakui perbuatannya. Sementara satu pelaku lain berinisial N masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban dan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.