Sebut “Boti” di Media Sosial Bisa Bisa Berujung Penjara 3 Tahun
BERITARECEH.COM - Penggunaan istilah slang di media sosial maupun percakapan sehari-hari kini perlu lebih diperhatikan. Istilah “boti” yang kerap dipakai sebagai bahan candaan ternyata berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika dianggap menghina atau merendahkan seseorang.
Dalam konteks tertentu, ucapan tersebut dapat dikategorikan sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik apabila korban merasa martabatnya diserang dan memilih menempuh jalur hukum.
Berdasarkan KUHP terbaru, pelaku penghinaan atau tuduhan tanpa bukti dapat dijerat Pasal 434 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp200 juta.
Risiko hukum juga dapat bertambah apabila penghinaan dilakukan melalui media digital seperti Instagram, TikTok, X, WhatsApp, maupun platform lainnya karena berpotensi dikenakan pasal dalam UU ITE.
Pakar hukum mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan bahasa gaul di ruang publik maupun media sosial. Sebab, hukum tidak hanya melihat niat bercanda, tetapi juga dampak ucapan terhadap pihak yang merasa dirugikan.
Karena itu, masyarakat diimbau berpikir lebih matang sebelum melontarkan ejekan atau komentar yang berpotensi menyinggung orang lain agar tidak berujung pada proses pidana.