Heboh Jelang Idul Adha! Pelaku Hubungan Seks dengan Hewan Kurban Terancam Penjara 1,5 Tahun
BERITARECEH.COM - Menjelang Idul Adha 2026, masyarakat kembali diingatkan soal ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap hewan atau zoofilia. Dalam pembahasan RUU KUHP, pelaku hubungan seksual dengan hewan terancam hukuman penjara hingga 1,5 tahun.
Aturan tersebut disusun sebagai bentuk perlindungan terhadap hewan dari tindakan kekerasan dan penyimpangan seksual yang dinilai melanggar norma kemanusiaan serta kesejahteraan satwa.
Dalam Pasal 341 RUU KUHP disebutkan, pelaku hubungan seksual dengan hewan dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau dikenakan denda kategori II. Hukuman dapat diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan jika tindakan itu menyebabkan hewan luka berat, cacat permanen, atau mati.
Selain zoofilia, pasal tersebut juga mengatur sanksi bagi pelaku penganiayaan hewan lainnya, termasuk menyiksa hewan tanpa alasan yang sah maupun membiarkan hewan membahayakan orang lain.
Pemerintah dan pegiat perlindungan satwa mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap hewan kurban selama Idul Adha guna mencegah tindakan menyimpang.
Kasus serupa sebelumnya sempat menjadi perhatian publik, salah satunya terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan, pada 2020 lalu yang memicu kecaman luas dari masyarakat dan komunitas pecinta hewan.