entertainment

Sengketa Dokumen Pendidikan Gibran Berlanjut, MA Batalkan Putusan Pengadilan Sebelumnya

BERITARECEH.COM -  Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait gugatan keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat (30/10/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Yulius bersama hakim agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto membatalkan putusan pengadilan sebelumnya serta mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

"Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," demikian bunyi amar putusan dalam lampiran Informasi Perkara MA.

Sebelumnya, gugatan Subhan tidak diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui Putusan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta melalui Putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT.

Subhan kemudian mengajukan kasasi hingga MA mengabulkan seluruh gugatannya. Namun, amar putusan tersebut perlu dibaca berdasarkan pertimbangan hukum lengkap untuk memastikan konsekuensi hukumnya terhadap dokumen pendidikan Gibran.

Persoalan dokumen pendidikan Gibran juga pernah disinggung dalam sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan untuk memenuhi persyaratan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Sengketa di MK terkait hasil pemilu berbeda dengan gugatan tata usaha negara mengenai keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Putusan kasasi MA menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang diajukan Subhan Palal tersebut.

Back to top button
Close