entertainment

Prabowo Minta Aturan Korupsi Dikaji Ulang, Batas Kerugian Bisnis dan Tindak Pidana Jadi Perdebatan

BERITARECEH.COM -  Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam mengenai definisi korupsi menyusul usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Pemerintah mempertimbangkan penyelarasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan Konvensi Antikorupsi PBB atau UNCAC.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kajian tersebut mencakup batas antara kerugian negara akibat korupsi dan kerugian bisnis, khususnya dalam pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN).

Luhut sebelumnya menyoroti kasus debitur yang gagal membayar pinjaman saat pandemi COVID-19, tetapi menghadapi proses hukum dugaan korupsi. Yusril menilai definisi keuangan negara dan kerugian perekonomian negara juga perlu diperjelas.

Meski demikian, Prabowo menegaskan unsur kerugian negara tetap penting dalam pemberantasan korupsi. Pemerintah akan melibatkan aparat penegak hukum, akademisi, aktivis antikorupsi, dan pakar hukum sebelum menentukan langkah legislasi.

“Beliau (Prabowo) tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan,” kata Yusril.

Back to top button
Close