entertainment

Sempat Ramai Dilaporkan, Penyelidikan Kasus Kripto Timothy Ronald Resmi Berhenti

BERITARECEH.COM -  Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan laporan dugaan penipuan trading kripto yang mencatut nama pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald. Penyidik menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penghentian dilakukan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara oleh Subdit I Ditressiber Polda Metro Jaya.

"Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan," kata Budi, Senin (26/10/2026).

Laporan bernomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu diajukan oleh seseorang berinisial Y pada 9 Januari 2026. Sebelumnya, pada 11 Januari 2026, polisi menyatakan laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Kasus ini turut menjadi perhatian setelah akun Instagram @cryptoholic.idn menyebut Timothy Ronald dan trader kripto Kalimasada sebagai pihak yang dilaporkan. Unggahan tersebut juga memuat klaim mengenai ancaman terhadap korban, tetapi informasi itu bukan kesimpulan penyidik.

Dalam laporan yang beredar, pelapor mengaku mengalami kerugian setelah membeli koin Manta senilai Rp3 miliar pada Januari 2024. Pembelian itu disebut dilakukan setelah korban memperoleh sinyal trading dengan potensi kenaikan harga 300–500 persen melalui grup Discord Akademi Crypto.

Namun, harga koin tersebut diklaim turun tajam hingga nilai portofolio korban merosot sekitar 90 persen. "Karena percaya, korban membeli koin Manta Rp3 miliar. Namun setelah itu yang terjadi harga koin Manta turun sampai minus porto 90 persen atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan," demikian tertulis dalam laporan tersebut.

Meski laporan itu memuat dugaan kerugian dan sejumlah ketentuan hukum, Polda Metro Jaya akhirnya menghentikan penyelidikan setelah menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana. Dugaan kerugian yang disampaikan pelapor tetap merupakan klaim dalam laporan, bukan bukti bahwa tindak pidana telah terjadi.

Back to top button
Close