Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut! Perlawanan Roy Suryo Tak Diterima, Sidang Masuk Tahap Pembuktian
BERITARECEH.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak menerima perlawanan hukum Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati pada Senin (19/10/2026), sehingga persidangan berlanjut ke tahap pembuktian.
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara. Jaksa dijadwalkan menghadirkan tiga saksi, yakni Lecumanan, Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan. Sidang pemeriksaan saksi berikutnya ditetapkan pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB.
Sementara itu, penasihat hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, meminta agar Jokowi dihadirkan langsung di persidangan sekaligus membawa ijazah yang menjadi pokok persoalan perkara tersebut.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai Roy menyebarkan informasi yang dianggap tidak benar mengenai ijazah sarjana Jokowi. Jaksa juga mempersoalkan penggunaan metode error level analysis (ELA) untuk menganalisis dokumen yang disebut tidak diperoleh langsung dari pemiliknya, serta tidak adanya konfirmasi kepada Jokowi sebelum hasil analisis disebarluaskan.
Jaksa menilai tindakan tersebut berdampak pada nama baik Jokowi. Namun, dakwaan dan alat bukti yang diajukan masih harus diuji dalam persidangan melalui keterangan saksi dan pemeriksaan bukti dari kedua pihak.