OTT BNPB Bikin Geger! KPK Temukan Emas, Tabungan Emas, dan Kripto Senilai Miliaran Rupiah
BERITARECEH.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) BNPB. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai, mata uang asing, emas, tabungan emas, dan aset kripto.
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein merinci barang bukti berupa USD 7.500, SGD 9.000, uang tunai Rp3,35 miliar, emas 56 keping seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto Rp1,10 miliar. Keterangan itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam OTT pada Selasa (13/10/2026), yakni Bima Setyawan, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarian. Kelimanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 14 Oktober hingga 2 November 2026. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka.
KPK juga menduga dana pengadaan kebutuhan darurat bencana mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setyawan. Sepanjang 2024–2026, nilai pengadaan dari perusahaan-perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar melalui mekanisme penunjukan langsung. Dana yang diterima diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA) melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE).
PT AVE tercatat memiliki 150,4 juta lembar saham MDLA atau setara 1,07 persen kepemilikan. Berdasarkan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilainya diperkirakan mencapai Rp30,98 miliar. KPK masih menelusuri dugaan aliran dana, hubungan perusahaan dengan para tersangka, serta kemungkinan penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk penanganan kedaruratan bencana.