entertainment

Aturan Baru Komdigi Bikin Heboh, Konten Disinformasi dan Ujaran Kebencian Wajib Diturunkan Maksimal 4 Jam

BERITARECEH.COM -  Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan platform digital menurunkan konten disinformasi dan ujaran kebencian paling lambat empat jam setelah menerima perintah pemutusan akses untuk kondisi mendesak. Kebijakan ini menuai sorotan karena dikhawatirkan berdampak pada kebebasan berpendapat.

Ketentuan dalam Kepmen Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 itu memicu perdebatan di media sosial. Sejumlah warganet meminta pemerintah memperjelas batasan ujaran kebencian agar aturan tidak disalahgunakan untuk membatasi kritik.

“Gercep banget kalau urusan bungkam kritik, tapi urusan data bocor sama judi online bilangnya ‘sedang ditelusuri,’” tulis akun @nanda_nrs*** di kolom komentar Instagram @lambe_turah, Rabu (28/10/2026).

Warganet lainnya juga memperingatkan potensi aturan multitafsir dan mendesak Komdigi menjelaskan batasan ujaran kebencian secara transparan.

Dalam aturan tersebut, platform digital wajib menindaklanjuti perintah pemutusan akses terhadap konten yang dikategorikan sebagai disinformasi dan ujaran kebencian. Kepatuhan platform dipantau melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Back to top button
Close