entertainment

MK Tak Bisa Copot Gibran, Tapi Mahfud MD Sebut Pintu Pidana Buka Lebar!

BERITARECEH.COM -  MK tidak menerima gugatan PHPU terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka karena para pemohon tidak memiliki legal standing (harus paslon) dan batas waktu sengketa pemilu telah lewat. Meski demikian, pertimbangan hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah/sertifikat penyetaraan SMA Gibran.

Mahfud MD menilai temuan ini sebagai "putusan deklarator" yang secara implisit menyatakan dokumen tersebut tidak ada. Kasus ini berpotensi menjadi perkara pidana (dugaan pemalsuan administrasi KPU) jika ada pihak yang melapor ke polisi. Meski status Gibran sebagai Wakil Presiden saat ini aman karena MK tak berwenang membatalkannya setelah pelantikan, temuan ini dinilai Mahfud dapat menjadi ganjalan hukum serius jika Gibran maju pada Pemilu 2029.

Back to top button
Close