entertainment

Perpres Ojol Terbit, Tarif hingga Perlindungan Mitra Masuk Aturan

BERITARECEH.COM -  Pemerintah resmi menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026).

Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto mengatakan aturan tersebut mencakup transportasi digital, sistem elektronik, kemitraan, jaminan sosial, hingga ketenagakerjaan. Aturan turunan dari kementerian terkait ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember 2026.

Perpres ini juga menjadi dasar pengaturan layanan angkutan orang, barang, makanan, serta tarif transportasi online. Pemerintah dan DPR sepakat membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama untuk menyelaraskan aturan pelaksana.

Back to top button
Close