entertainment

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Kembali Periksa Terkait Emas 74 Kg dan Rp543 Miliar

BERITARECEH.COM -  Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, memastikan kliennya hadir memenuhi pemeriksaan di Kejagung pada Kamis (3/9/2026) sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan TPPU yang juga menjerat Don Ritto dan Nurman Herin.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka bersama Nurman Herin dan Don Ritto. Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Dalam proses hukum, Febrie telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kedua permohonan tersebut ditolak hakim.

Back to top button
Close