entertainment

Kasus Chromebook Nadiem Makarim Memanas, Jaksa Singgung Pertanggungjawaban di Akhirat

BERITARECEH.COM -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan penyusunan tuntutan terhadap mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dilakukan berdasarkan fakta persidangan dan tanggung jawab moral.

“Kami tahu dan sadar bahwa apa yang kami susun ini akan dimintai pertanggungjawabannya, tidak hanya di hadapan hukum manusia, tetapi juga di hadapan Tuhan di akhirat kelak,” ujar Roy.

Dalam persidangan, jaksa menyoroti dugaan pemufakatan jahat antara Nadiem Makarim dan Google terkait kebijakan pengadaan Chromebook di sektor pendidikan.

Jaksa menyebut adanya konflik kepentingan karena investasi Google ke Gojek terjadi saat Nadiem Makarim masih berstatus pemegang saham.

Selain itu, penggunaan Chromebook disebut tetap dijalankan meski kajian internal tahun 2018 mencatat adanya kegagalan fungsional perangkat tersebut. Sidang kasus ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

Back to top button
Close