entertainment
Gugatan UU IKN Kandas di MK, Jakarta Dipastikan Tetap Jadi Ibu Kota
BERITARECEH.COM - Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam putusannya, MK menegaskan status ibu kota Indonesia hingga kini masih berada di Jakarta karena belum adanya keputusan presiden terkait pemindahan ke Ibu Kota Nusantara.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK menyatakan perpindahan ibu kota baru sah secara hukum apabila telah ditetapkan melalui keputusan presiden. Selama Keppres belum diterbitkan, maka status ibu kota negara tetap berada di Jakarta.