Polemik LCC MPR Memanas, Dua Juri dan MC Resmi Digugat
BERITARECEH.COM - Polemik penilaian dalam ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Pontianak, Kalimantan Barat, berujung gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Advokat David Tobing menggugat dua juri dan MC acara karena dinilai tidak profesional saat memimpin perlombaan. Gugatan diajukan terhadap Dyastasita Widya Budi, Indri Wahyuni, serta MC Shindy Lutfiana.
Kasus ini mencuat setelah jawaban peserta dari SMAN 1 Pontianak dinyatakan salah, namun jawaban serupa dari peserta SMAN 1 Sambas justru dianggap benar oleh juri.
Selain menggugat pihak juri dan MC, Ahmad Muzani juga ikut tercantum sebagai tergugat dalam perkara tersebut.
Penggugat meminta para tergugat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada siswa dan guru SMAN 1 Pontianak serta melalui media nasional.