entertainment

Siap-Siap! Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik hingga 50 Persen Mulai Mei 2026

BERITARECEH.COM -  Kementerian Perhubungan Republik Indonesia resmi mengizinkan maskapai penerbangan domestik menerapkan biaya tambahan atau fuel surcharge hingga maksimal 50 persen dari tarif batas atas (TBA).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 dan mulai berlaku sejak 13 Mei 2026. Langkah ini diambil menyusul lonjakan harga avtur dunia yang rata-rata mencapai Rp29.116 per liter per Mei 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyebut kebijakan fuel surcharge dilakukan untuk menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional di tengah kenaikan biaya operasional maskapai.

Meski demikian, pemerintah menegaskan penyesuaian tarif tetap harus memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan harga tiket pesawat. Maskapai juga diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar tiket.

Back to top button
Close