Komdigi Identifikasi Video Bermuatan Fitnah terhadap Presiden
BERITARECEH.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan telah menemukan penyebaran video yang memuat fitnah, disinformasi, dan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.
Konten tersebut disebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat dan dinilai tidak memiliki dasar fakta, serta berpotensi memicu kegaduhan dan perpecahan di masyarakat.
Komdigi menegaskan bahwa ruang digital harus digunakan untuk pertukaran gagasan, bukan untuk serangan personal yang merendahkan martabat individu.
Pemerintah menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang memproduksi maupun menyebarkan konten tersebut, sesuai ketentuan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
Selain itu, masyarakat diimbau menjaga ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab, serta meningkatkan literasi digital agar kebebasan berekspresi tetap sejalan dengan etika dan hukum.