entertainment
Hari Buruh Panas! Outsourcing Resmi Dibatasi Pemerintah
BERITARECEH.COM - Pemerintah resmi membatasi praktik alih daya (outsourcing) hanya pada enam jenis pekerjaan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Kebijakan yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 30 April 2026 ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Pemerintah menegaskan, aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja, serta menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Pembatasan ini juga diarahkan untuk menghentikan praktik outsourcing pada pekerjaan inti yang selama ini kerap memicu konflik ketenagakerjaan, sekaligus mendorong terciptanya hubungan kerja yang lebih adil dan transparan.