Defisit BPJS Kesehatan Capai Rp30 Triliun, Iuran BPJS Berpotensi Naik
BERITARECEH.COM - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali menjadi sorotan seiring potensi defisit BPJS Kesehatan yang diperkirakan mencapai Rp20 triliun hingga Rp30 triliun pada 2026.
Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan belum mengalami kenaikan per April 2026. Namun, evaluasi berkala tetap disiapkan sebagai langkah menjaga keberlanjutan program di tengah tekanan fiskal.
Ketidakpastian kebijakan memicu kebingungan, terutama di kalangan peserta mandiri terkait kemungkinan penyesuaian tarif ke depan. Di sisi lain, pemerintah tengah merancang realokasi bantuan iuran agar lebih tepat sasaran, dengan fokus pada 50 persen kelompok masyarakat termiskin.
Selain itu, peserta diingatkan bahwa batas pembayaran iuran tetap jatuh pada tanggal 10 setiap bulan. Kebijakan baru terkait denda juga akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026.