entertainment

BNI Komitmen Kembalikan Dana Jemaat Rp28 Miliar

BERITARECEH.COM -  PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menyatakan komitmennya untuk mengembalikan dana milik anggota Credit Union Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, menyusul hasil penyidikan aparat penegak hukum.

Berdasarkan penyelidikan, total dana yang digelapkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp28 miliar. Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyebut pihaknya memahami dampak yang dirasakan para anggota dan akan menindaklanjuti proses pengembalian secara terukur.

Pengembalian dana akan dilakukan melalui perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum. BNI menegaskan proses penyelesaian dilakukan secara hati-hati agar sah secara hukum dan memberikan perlindungan bagi seluruh pihak.

Back to top button
Close