4 Prajurit TNI Jadi Terdakwa kasus Andrie Yunus, Publik Curiga Ada Aktor Lebih Besar
BERITARECEH.COM - Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memasuki tahap persidangan. Empat prajurit TNI resmi menjadi terdakwa dan akan diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyebut motif sementara tindakan tersebut didasari dendam pribadi, berdasarkan hasil pemeriksaan.
Keempat terdakwa yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko. Mereka dijerat dakwaan berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Peristiwa terjadi pada 12 Maret 2026 saat korban diserang dalam perjalanan pulang usai merekam siniar di kawasan Menteng, Jakarta. Akibatnya, Andrie mengalami luka serius pada mata dan luka bakar di sekitar 20 persen tubuh.
Oditurat Militer membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Sementara itu, kasus ini turut berdampak internal, termasuk mundurnya Kepala BAIS TNI sebagai bentuk tanggung jawab.