entertainment

Anwar Usman Klarifikasi Putusan MK 90 di Akhir Masa Jabatan "Bukan untuk Gibran"

BERITARECEH.COM -  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, resmi memasuki masa purnabakti setelah 15 tahun menjabat sebagai hakim konstitusi, Senin (13/4/2026).

Dalam pernyataannya, ia meluruskan persepsi publik terkait Putusan MK Nomor 90 yang kerap dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka. Anwar menegaskan bahwa putusan tersebut tidak ditujukan untuk individu tertentu.

“Bukan untuk Gibran. Itu untuk semua anak muda. Selama ini terjadi kesalahan persepsi,” ujarnya.

Putusan tersebut menjadi salah satu polemik terbesar selama masa jabatannya hingga berujung pencopotan dari posisi Ketua MK melalui sidang etik. Meski demikian, Anwar menyatakan tidak menyesal dan memandang jabatan sebagai amanah.

Usai pensiun, ia berencana merilis dua buku, salah satunya berjudul “Kotak Pandora”, yang akan mengulas perjalanan serta dinamika di balik putusan tersebut.

Back to top button
Close