entertainment

Doni Salmanan Bebas Bersyarat Usai Jalani 4 Tahun Penjara

BERITARECEH.COM -  Terpidana kasus penipuan investasi bodong dan pencucian uang melalui aplikasi Quotex, Doni Salmanan, resmi bebas bersyarat pada Senin (6/4/2026). Ia memperoleh remisi selama 13 bulan dan telah menjalani sekitar empat tahun dari total vonis delapan tahun penjara.

Kepala Ditjenpas Kanwil Jawa Barat, Kusnali, menyatakan pembebasan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selama masa bebas bersyarat, Doni diwajibkan melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Kebijakan ini mengacu pada peraturan Kementerian Hukum dan HAM terkait pemberian remisi dan pembebasan bersyarat yang telah diperbarui terakhir pada 2023.

Back to top button
Close