entertainment

Ajudan Gubernur Riau Ditahan! Terungkap Aliran Uang “Jatah Preman”

BERITARECEH.COM -  

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan ajudan Gubernur Riau nonaktif, Marjani (MJN), terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan eks Gubernur Riau, Abdul Wahid.

KPK mengungkap Marjani berperan sebagai perantara sekaligus penampung uang setoran dari sejumlah kepala dinas yang diduga merupakan “jatah preman”. Dana tersebut dikumpulkan dari pejabat di lingkungan Pemprov Riau.

Kasus bermula pada Juni 2025, ketika dana Rp1,6 miliar dihimpun dari UPT Dinas PUPR. Dari jumlah itu, Rp1 miliar disalurkan melalui tenaga ahli gubernur, dengan Rp950 juta diterima Marjani dan Rp50 juta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, terdapat tambahan setoran Rp600 juta yang juga berkaitan dengan pihak internal dinas.

KPK sebelumnya telah menetapkan Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam sebagai tersangka. Total dugaan setoran mencapai Rp7 miliar sepanjang 2025.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2025. Saat ini, berkas Abdul Wahid telah dinyatakan lengkap, sementara KPK masih mendalami keterlibatan pihak lain.

Back to top button
Close