entertainment

Gas Tertawa Jadi Ancaman! Polisi Siap Tindak N2O

BERITARECEH.COM -  Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengambil langkah tegas terhadap maraknya penyalahgunaan gas dinitrogen monoksida (N2O) atau gas tertawa. Selain penindakan, kepolisian juga mengusulkan agar penyalahgunaan N2O dimasukkan sebagai pelanggaran dalam kerangka Undang-Undang Kesehatan.

Langkah ini dinilai penting untuk menutup celah hukum, mengingat N2O belum diatur secara spesifik dalam UU Narkotika, namun berpotensi tinggi disalahgunakan.

Patriot Anti Narkoba (PATRON) mendukung penuh upaya tersebut. Ketua Umum PATRON, Muannas Alaidid, menilai pendekatan ini sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menghadapi ancaman narkoba jenis baru.

PATRON juga mengungkap dugaan adanya distribusi ilegal yang melibatkan jaringan terorganisir, termasuk indikasi keterlibatan korporasi dan tempat hiburan malam. Jika tidak segera ditindak, peredarannya dikhawatirkan semakin meluas.

Secara hukum, penyalahgunaan N2O dapat dijerat melalui UU Kesehatan dan regulasi terkait yang membatasi penggunaannya hanya untuk kepentingan medis. Dari sisi kesehatan, penggunaan tanpa pengawasan berisiko menyebabkan gangguan serius, mulai dari kerusakan saraf hingga serangan jantung.

Bareskrim menegaskan langkah ini sebagai sinyal bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap ancaman narkoba jenis baru, sekaligus mendorong kebijakan yang lebih komprehensif di tingkat nasional.

Back to top button
Close