entertainment

Heboh! Mulai 2027, Guru Honorer Dilarang Ngajar di Sekolah Negeri

BERITARECEH.COM -  Pemerintah menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2027, guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri. Kebijakan ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Seluruh tenaga pendidik di sekolah negeri nantinya wajib berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK. Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026 agar proses pembelajaran tetap berjalan.

Berdasarkan data per 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri. Selama masa transisi, mereka tetap dapat mengajar dengan syarat terdaftar di Dapodik, aktif bertugas, dan memiliki data administrasi yang valid.

Pemerintah juga mengubah sistem pembayaran tunjangan guru menjadi bulanan, dari sebelumnya per triwulan, guna meningkatkan ketepatan waktu pencairan.

Selama masa transisi, guru non-ASN tetap menerima penghasilan. Guru bersertifikat yang memenuhi syarat tetap memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG), sementara lainnya menerima insentif sesuai ketentuan. Pembayaran honor masih bersumber dari dana BOS.

Kebijakan ini sekaligus mendorong guru non-ASN untuk mengikuti seleksi ASN atau PPPK sebelum aturan berlaku penuh pada 2027.

Back to top button
Close