Aturan Baru 2026! BPJS hingga E-Money Resmi Dipantau Pajak!
BERITARECEH.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memperluas akses informasi untuk kepentingan perpajakan dengan memasukkan data rekening Produk Uang Elektronik Tertentu serta Mata Uang Digital Bank Sentral ke dalam cakupan pelaporan.
Kebijakan tersebut tercantum dalam pengumuman nomor PENG-3/PJ/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, pada 22 Oktober 2025.
“Penambahan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan, meliputi: 1) Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products); dan 2) Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies),” tertulis dalam pernyataan DJP, Kamis (13/11/2025).
Selain perluasan cakupan data, rancangan regulasi terbaru ini juga akan memuat ketentuan untuk mencegah duplikasi pelaporan antara AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
Lembaga jasa keuangan nantinya juga diwajibkan melakukan penyempurnaan sistem pelaporan, meliputi penguatan prosedur identifikasi rekening, penambahan kategori rekening yang dikecualikan, serta perluasan jenis informasi yang wajib disampaikan.