entertainment

Satu Lagi Jenderal Polri Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Kini Seret Empat Nama

BERITARECEH.COM -  Bareskrim Polri menetapkan mantan Kadiv TIK Polri, Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang jenderal Polri.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan, Slamet sebelumnya berstatus saksi sebelum penyidik menetapkannya sebagai tersangka setelah gelar perkara.

"Inisial SU tersangka yang sebelumnya saksi. Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan SU memenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Suhermanto, Kamis (5/11/2026).

Slamet diketahui pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim Polri periode 2010–2019 dan berperan sebagai Dewan Pembina MC Bareskrim Polri.

Sebelumnya, tiga jenderal lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, hingga pengusaha. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.

Back to top button
Close