Kasus Penyadapan Presiden hingga Media, Nomor Gibran Belum Dipastikan Jadi Target
BERITARECEH.COM - Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon penting, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, politisi, insan media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, aktivitas tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 tanpa prosedur hukum maupun kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha," kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Modusnya, nomor telepon target dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi dan dasar hukum. Polisi juga menduga file hasil penyadapan dihapus dari sistem sekitar Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.
Terkait kemungkinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi target, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengaku belum memperoleh informasi tersebut.
"Yang baru saya dengar adalah Bapak Presiden dan sejumlah Menteri dan sejumlah politisi, jadi saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak," kata Yusril.