entertainment

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Aset Dadan Hindayana Rp8,4 Miliar

BERITARECEH.COM -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam penyidikan kasus korupsi MBG. Total aset yang disita diperkirakan mencapai Rp8.436.069.815.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

Aset yang disita antara lain jam tangan Rolex model 52509 serial 1J1R8052 dengan estimasi nilai Rp300 juta, Toyota Zenis B 1652 EII, Suzuki Carry Pick Up D 8649 UK, Honda WRV F 1527 ABX, dan Toyota Avanza B 1547 SZP.

Penyidik juga menyita sejumlah uang dalam berbagai mata uang, termasuk SGD 75 ribu, SGD 30 ribu, USD 20 ribu, USD 1.600, SGD 900, SGD 900, SGD 44 ribu, Rp20 juta, USD 240 ribu, USD 20.000, serta uang rupiah lainnya.

Selain itu, Kejagung menyita uang tunai sebesar Rp540.293.375.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka proses penyidikan terhadap kasus yang menjerat Dadan Hindayana.

Back to top button
Close