Komdigi Ngasih Sanksi! Google Kena Tegur, YouTube di Ujung Tanduk
BERITARECEH.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjatuhkan sanksi administratif kepada Google selaku induk YouTube karena dinilai belum patuh terhadap aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan sanksi berupa teguran tertulis telah diberikan. Pemerintah menegaskan sanksi dapat meningkat hingga penghentian sementara bahkan pemblokiran permanen jika pelanggaran terus berlanjut.
Sementara itu, Meta telah menyatakan patuh terhadap regulasi tersebut, mengikuti platform lain seperti X dan Bigo Live. Adapun TikTok dan Roblox masih dalam tahap evaluasi lanjutan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi PP Tunas untuk melindungi anak dari risiko digital, termasuk perundungan siber dan konten tidak sesuai usia.