entertainment

Polisi Jepang Ciduk WNI! Diduga Jadi Otak Pencurian Barang Antik Rp930 Juta

BERITARECEH.COM -  Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Muhammad Davin (22) ditangkap Kepolisian Tokyo, Jepang, atas dugaan pencurian barang antik bernilai tinggi.

Davin diduga menjadi dalang pembobolan sebuah toko vintage yang menjual barang-barang mewah bekas. Aksi tersebut menimbulkan kerugian sekitar 9 juta yen atau setara Rp930 juta.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis dini hari, 25 September 2025, pukul 02.00 waktu setempat, saat sebagian besar kota masih terlelap. Rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan jelas aksi pelaku.

“Seorang pria terlihat memasuki toko, mengambil tas-tas dari rak pajangan, kemudian menggeledah isi toko untuk mencari barang berharga lainnya,” ungkap salah satu sumber yang menelaah rekaman tersebut.

Dalam waktu singkat, pelaku berhasil membawa kabur 18 barang mewah yang diperkirakan memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap.

Lebih lanjut, saat menjalani pemeriksaan, Davin tidak membantah tuduhan kepolisian. Ia mengakui perbuatannya, namun menambahkan keterangan penting yang kini menjadi perhatian penyidik. Davin menyebut dirinya tidak beraksi seorang diri.

Back to top button
Close