entertainment

Kabar Baik bagi Pelamar CPNS 35+, Pemerintah Kaji Aturan Khusus Batas Usia

BERITARECEH.COM -  Pemerintah berencana mengkaji ulang batas usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), terutama bagi profesi tertentu yang membutuhkan perlakuan khusus.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, setiap bidang pekerjaan memiliki kebutuhan berbeda sehingga persyaratan usia dalam seleksi CPNS perlu dipertimbangkan kembali.

"Tentunya kita juga akan memikirkan untuk memberikan semacam pengaturan khusus, oleh karena ada beberapa yang memang secara realita di lapangan kita membutuhkan perlakuan-perlakuan khusus, terutama yang berkenaan dengan masalah batasan usia," kata Prasetyo dalam konferensi pers yang disiarkan TV Parlemen, Jumat (6/11/2026).

Ia menyebut pemerintah sepakat mempertimbangkan pengecualian usia bagi bidang pekerjaan tertentu. Namun, profesi yang akan mendapat kebijakan khusus, batas usia baru, maupun bentuk perubahannya belum diumumkan.

Rencana tersebut disampaikan bersamaan dengan kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Pemerintah juga membuka kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS mulai 2027.

Back to top button
Close