entertainment

DPR Kejar Deadline! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Sebelum Akhir 2026

BERITARECEH.COM -  Komisi III DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan sebelum Desember 2026, atau maksimal dalam dua masa sidang.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pembahasan terus dilakukan dengan membuka ruang partisipasi masyarakat melalui RDPU.

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Ia mengakui pembahasan membutuhkan waktu karena konsep RUU tersebut tergolong baru di Indonesia. DPR juga berkomitmen menyerap masukan masyarakat agar aturan tersebut dapat memperkuat pemberantasan korupsi.

Back to top button
Close