entertainment

Praperadilan Febrie Memanas! Polri Minta Hakim Tolak Semua Gugatan Mantan Jampidsus

BERITARECEH.COM -  Polri meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Polri menilai penetapan tersangka, penyidikan, penyitaan, dan penggeledahan terhadap Febrie telah sesuai hukum.

“Menolak secara tegas seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon,” kata Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede dalam sidang, Rabu (19/8/2026).

Polri menyebut Febrie ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti sah, termasuk keterangan 16 saksi dan tiga ahli. Gelar perkara pada 10 Juli 2026 juga menyimpulkan bukti yang ada telah memenuhi syarat peningkatan status tersangka.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT ASABRI serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie sebelumnya menggugat keabsahan penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan rumah keluarganya di Sentul, Bogor. Ia juga mempersoalkan surat perintah penyidikan dan penggeledahan yang diterbitkan Polda Metro Jaya.

Polri membantah dalil tersebut. Menurut Polri, sejumlah argumen Febrie telah masuk ke pokok perkara yang seharusnya diuji dalam persidangan pidana, bukan melalui praperadilan.

“Bahwa persoalan tersebut pada hakikatnya merupakan persoalan pembuktian materiil unsur tindak pidana yang seharusnya diuji dalam pemeriksaan pokok perkara melalui proses pembuktian yang lengkap, kontradiktif, dan berimbang,” kata Abrianto.

Perkara praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan diperiksa hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Back to top button
Close