entertainment

Ojol Masuk Babak Baru! Antar Makanan dan Barang Bakal Resmi Diatur Perpres

BERITARECEH.COM -  Pemerintah dan DPR RI sepakat memperluas cakupan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan tersebut tidak hanya mencakup layanan penumpang, tetapi juga pengantaran barang dan makanan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan finalisasi aturan telah dilakukan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

“Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan,” ujar Dasco.

Pengaturan tarif akan dibagi berdasarkan jenis layanan. Tarif pengantaran barang dan makanan berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sedangkan tarif penumpang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, aturan mengenai potongan tarif ojol penumpang akan melibatkan Kementerian UMKM karena pengemudi ojol ditempatkan dalam sektor UMKM.

Setelah finalisasi, pemerintah akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pengemudi, organisasi terkait, dan perusahaan aplikator sebelum Perpres diterbitkan.

“Setelah finalisasi hari ini, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi, dan kemudian aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpresnya,” kata Dasco.

Back to top button
Close